Sikap tegas Patriot Garuda Nusantara ( PGN ) Bali yang di ucapkan saat konferensi pers di LBH PGN yang di hadiri banyak media rupanya tidak bisa di angap stetmen ecek ecek pasalnya menyangkut konstitusi NKRI harga mati 3 Juli 2021.


Tuduhan terhadap Aliansiu Mahasiswa Papua Komite Kota Bali ( AMP- KKB ) anti terhadap kedaulatan NKRI rupanya berbuntut ke ranah hukum ,padalnya pentolan pimpinan PGN Bali resmi melaporkan dugaan tindak pidana Makar ke Polda Bali 2 Juli 2021.


Laporan yang terdiri dua obyek persolan hukum salah satunya menyenggol oknum salah satu direktur LBH Bali inisial N.K V.P sh ,pasalnya ikut memfasilitasi gerakan yang di duga makar 31/ 5/2021.

Menyenggol nama oknum LBH tersebut pihak pelapor devisi hukum PGN Bali Rico Ardika Panjaitan beralasan konstitusi yang di rugikan ,ditanya alat buktinya Rico menjelaskan ada rekaman vidionya AMP - KKB di halaman kantor LBH tersebut  itu jelas tegasnya.

Yang satu laporan lagi oleh Gus Yadi yaitu Pangkowil PGN Bali ,Laporanya tentang Makar yang dilakukan AMP - KKB ,dan di sebutkan ada empat nama yang harus segera di tangkap oleh Polda Bali pasalnya nama nama tersebut terindikasi Propokator kekacauan khususnya di wilayah Bali .

Empat nama tersebut Yefri Kossai,Yober Thinus Gobaiy,Jeeno Sudrack Dogomo dan Natalis Bukega ,berharap polisi bertindak karena bukti bukti sudah nyata  menunjukan ada niatan makar melawan Negara untuk memecah belah bangsa dan negara kata Gus Yadi .


Di Samping itu tambah Gus Yadi meminta Polda Bali serius menangani dugaan makar oleh oknum LBH yang ada di Bali dan AMP yang mengatasnamakan AMP- KKB ,berdasarkan dokumen dokumen yang di pegang PGN dan sudah menjadi dasar laporan ,Gus Yadi mengatakan AMP - KKB layak di cap musuh Negara .


ukie balinews/bram red